Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat

Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Dia menyatakan, apabila Rudolf Pardede tidak juga melengkapi  berkas ijazah SMA yang sah. Tentunya, Rudolf akan terhenti pada tahapan verifikasi administrasi saja. "Kalau ijazah yang sah tidak ditunjukkan ataupun surat penggantinya, maka Rudolf tidak memenuhi syarat," ujarnya.  

Lebih lanjut, Surya mengakui, setelah melakukan klarifikasi langsung ke SMA BPK Penabur di Sukabumi dan memperoleh hasil bahwa Rudolf Pardede tidak pernah bersekolah di SMA tersebut, tentu menjadi dasar di dalam KPU Sumut mengambil keputusan termasuk data-data lain semisal putusan Mahkamah Agung.

Ia menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak Rudolf ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dieliminirnya Rudolf Pardede sebagai calon Wali Kota Medan yang dimenangkan oleh Rudolf, tentu berbeda dengan kali ini.

"Putusan Mahkamah Agung tentu tidak bisa menjadi dasar untuk meloloskan Rudolf sebagai calon anggota DPD RI. Sebab selain berbeda materi gugatan tentu saja undang-undang tentang Pemilu juga berbeda saat ini," ujarnya.

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News