Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:08 WIB
Dia menyatakan, apabila Rudolf Pardede tidak juga melengkapi berkas ijazah SMA yang sah. Tentunya, Rudolf akan terhenti pada tahapan verifikasi administrasi saja. "Kalau ijazah yang sah tidak ditunjukkan ataupun surat penggantinya, maka Rudolf tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Lebih lanjut, Surya mengakui, setelah melakukan klarifikasi langsung ke SMA BPK Penabur di Sukabumi dan memperoleh hasil bahwa Rudolf Pardede tidak pernah bersekolah di SMA tersebut, tentu menjadi dasar di dalam KPU Sumut mengambil keputusan termasuk data-data lain semisal putusan Mahkamah Agung.
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak Rudolf ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dieliminirnya Rudolf Pardede sebagai calon Wali Kota Medan yang dimenangkan oleh Rudolf, tentu berbeda dengan kali ini.
"Putusan Mahkamah Agung tentu tidak bisa menjadi dasar untuk meloloskan Rudolf sebagai calon anggota DPD RI. Sebab selain berbeda materi gugatan tentu saja undang-undang tentang Pemilu juga berbeda saat ini," ujarnya.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT