Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat

Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Akhirnya, Dinas Pendidikan Sukabumi mengeluarkan surat No. 800/261-Setdisdik/2010 menyatakan bahwa surat keterangan ijazah Rudolf No. 099/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 tanggal 2 Mei  2003 dinyatakan ada kesalahan.

"Kami menyatakan tak memenuhi syarat kepada Rudolf, karena Rudolf tak pernah menunjukkan ijazah ada aslinya. Kami juga tak pernah bilang Rudolf punya ijazah palsu. Perkara di PTUN Medan itu hanya soal gugatan Rudolf terkait verifikasi awal meloloskan, tapi verifikasi kedua tak meloloskan. Hanya itu saja, jadi tidak ada kaitannya denga ijazah," katanya, Kamis (9/5).

Kini, Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting menegaskan bahwa nasib Rudolf Pardede akan diumumkan setelah melakukan verifikasi tahap ke II yang akan dimulai pada 14 Mei 2013. Pada tahapan itu, Rudolf Pardede diberikan kesempatan untuk memperbaiki seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai prasyarat untuk maju kembali sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2014.

"Nanti setelah verifikasi tahap II dilakukan, baru kita putuskan bagaimana nasib dari saudara Rudolf. Paling tidak ia masih punya kesempatan sampai tanggal 14 Mei 2013 untuk memperbaiki surat pengganti ijazah SMA," ujar Surya, Kamis (9/5).

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News