Anggota DPR Ditahan Kejaksaan

Dugaan Penyuapan Untuk Meloloskan Pinjaman Daerah

Anggota DPR Ditahan Kejaksaan
Foto : Yan Cikal/Radar Banten/JPNN
SERANG - Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Politisi PPP yang pernah menjadi Bupati Pandeglang, Banten itu ditahan Kejati) Banten, Rabu (11/11) petang, sekitar pukul 18.50. Penahanan Dimyati berdasarkan surat penahanan nomor Print-23310/0.6/Pd.1/11/2009 tanggal 11 November 2009. Dimyati ditahan selama 20 hari.

Dimyati yang di DPR duduk sebagai anggota Komisi III itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Serang setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.30. Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Pemkab Serang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar itu datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Tb Sukatma. Keduanya datang mengendarai mobil mewah jenis sedan Mercy bernopol B 1966 BM.

Tiba di gedung Kejati Banten, keduanya langsung menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Berdasarkan informasi, Dimyati menjalani pemeriksaan menyusul kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan.

Setelah sekitar dua jam diperiksa, wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu di Kejati Banten mendapatkan informasi bahwa Dimyati Natakusumah bakal langsung ditahan. Proses penahanannya sendiri cukup memakan waktu. Pihak Kejati Banten berupaya mengecoh para wartawan ketika akan membawa Dimyati ke LP Kelas II A Serang.

SERANG - Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Politisi PPP yang pernah menjadi Bupati Pandeglang, Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News