Anggota DPR Ditahan Kejaksaan

Dugaan Penyuapan Untuk Meloloskan Pinjaman Daerah

Anggota DPR Ditahan Kejaksaan
Foto : Yan Cikal/Radar Banten/JPNN
Dia menilai, penahanan kliennya tersebut subyektif. Menyusul kedatangan Dimyati Natakusumah dilakukan sehari sebelum pemanggilannya oleh Kejati Banten yang sedianya berlangsung pada Kamis (12/11) hari ini.“Saya kecewa, Pak Dimyati ditahan karena alasan takut menghilangkan barang bukti atau kabur. Dia kan telah menunjukkan etiket baik dengan datang hari ini (tadi malam-red) karena khawatir tidak dapat datang besok (hari ini-red). Kesibukan klien kami padat karena dia menjadi wakil pimpinan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI,” tuturnya.

Kekecewaan Tb Sukatma, juga lantaran penahanan kliennya tersebut dilakukan tanpa izin dari Presiden RI. Menurutnya, izin dari presiden itu diperlukan karena Dimyati Natakusumah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Pandeglang. “Izin dari presiden dulu itu kan untuk penyidikan, upaya penahanan ini juga harus ada karena Pak Dimyati sekarang menjadi anggota DPR RI,” tegas Tb Sukatma.

Namun Kepala Kejati Banten Abdul Wahab Hasibuan yang dimintai konfirmasi soal keberatan pengacara Dimyati enggan memberikan keterangan dengan alasan sibuk. Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Mustaqim pada pukul 20.30 tadi malam, Abdul Wahab masih disibukkan dengan pekerjaan.“Pak Kajati masih sibuk, besok saja. Untuk masalah ini, harus Pak Kajati yang memberikan keterangan,” ujarnya. (don/jpnn/ara)

SERANG - Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Politisi PPP yang pernah menjadi Bupati Pandeglang, Banten


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News