Anggota DPR Hamka Baco Kady Optimistis RUU SDA Tuntas Sebelum Oktober

Anggota DPR Hamka Baco Kady Optimistis RUU SDA Tuntas Sebelum Oktober
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

"Jadi mohon kesabarannya. Kami berharap sebelum periode DPR ini selesai, RUU SDA bisa rampung. Kemarin tersendat karena pemilu dan kami akan segera memulai kembali. Enam poin hasil keputusan MK menjadi pijakan dan tidak boleh ditawar," tegasnya.

Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA, Rendy M Affandy Lamajido mengatakan, pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70 persen secara nasional.

Rendy mengatakan, pembahasan RUU ini masih berjalan terus, terutama mengenai beberapa DIM yang perlu disepakati pemerintah dan DPR. Bahkan, pembahasan mengenai SPAM dan AMDK juga tidak ada masalah. “Saya yakin RUU ini bisa selesai pada periode ini,” ujar Rendy.

Pembahasan RUU SDA agar menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga ada undang-undang baru. Selain itu, MK juga memberikan enam prinsip dasar yang dijadikan patokan untuk menyusun regulasi baru terkait sumber daya air.

Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan, pemerintah saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan akses air bersih secara nasional sebesar 70 persen, dari target yang perlu dicapai 100 persen. Kendala yang dihadapi, di antaranya kemampuan pemerintah yang terbatas dari sisi pembiayaan.

“Maka kami, selain melakukan pendampingan kepada PDAM, juga berharap adanya kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Saat ini, sambungnya, jumlah PDAM yang ada mencapai 391 PDAM berdasarkan penilaian yang dilakukan pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 223 PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM kurang sehat, 52 PDAM sakit, dan 17 PDAM yang belum dinilai kinerjanya karena berbagai persoalan.

Prioritas utama RUU SDA alias sumber daya air adalah pemenuhan hak rakyat atas air bersih yang saat ini masih jauh dari cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News