Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengharapkan tak semua satuan di Polri berhak menggunakan senjata api. Hal ini sebagai evaluasi atas sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api.
Menurut dia, satuan-satuan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak perlu menggunakan senjata api agar tidak digunakan untuk gagah-gagahan.
"Misalnya Satuan Lalu Lintas, kemudian Bhabinkamtibmas, yang berhubungan dengan masyarakat ke bawah saya kira tidak perlu, supaya tidak dipakai gagah-gagahan, terkesan ada jarak," kata Rudianto Lallo, Selasa (10/12).
Dia mengatakan Polri harus memiliki tanggung jawab institusi dengan memikirkan evaluasi penggunaan senjata api, termasuk menyeleksi kembali anggota-anggota yang berhak menggunakan senjata.
"Kan, ada tesnya, apakah tes fisiknya termasuk praktik, ini yang harus diluruskan kembali dan dijalankan kembali supaya anggota Polri tidak mudah memperoleh senjata, dan harus pantas pegang senjata," katanya.
Menurut dia, kasus-kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri tidak boleh terulang kembali. Karena segala peristiwa yang mencoreng Polri itu akan menurunkan kepercayaan terhadap institusi.
Dia pun tidak ingin reputasi Polri menurun karena institusi tersebut adalah bagian inheren dari masyarakat.
Menurut dia, Polri pun harus tidak memiliki jarak dengan masyarakat sebagai lembaga yang melindungi, melayani, mengayomi.
"Saya kira hal-hal seperti ini harus dilakukan Polri dalam menindak oknum-oknum anggota Polri yang menyimpang dari jalur tugasnya," kata dia. (antara/jpnn)
Polri harus memiliki tanggung jawab institusi dengan memikirkan evaluasi penggunaan senjata api, termasuk menyeleksi kembali anggota-anggota yang berhak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori