Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Jumat, 08 Juli 2022 – 23:02 WIB
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.
Baca Juga: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang
"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu," kata Nico kepada wartawan Jumat (8/7) dini hari.(mcr8/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan UU TPKS bisa diterapkan kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan Mas Bechi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia