Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.

Baca Juga: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu," kata Nico kepada wartawan Jumat (8/7) dini hari.(mcr8/jpnn)

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan UU TPKS bisa diterapkan kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan Mas Bechi


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News