Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Jumat, 08 Juli 2022 – 23:02 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.
Baca Juga: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang
"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu," kata Nico kepada wartawan Jumat (8/7) dini hari.(mcr8/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan UU TPKS bisa diterapkan kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan Mas Bechi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir