Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar

Pengacara Optimis Ismeth Abdullah Bakal Bebas

Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Demikian pula pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dakwaan kedua, Luhut menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ismeth. "Pak Ismeth sebagai Ketua Ototita Batam tidak menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan perusahaan tertentu," tandas Luhut.

Ditambahkan, seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam melihat kasus pengadaan damkar di Batam. Selain karena kondisi yang mendesak, sambung Luhut, juga karena Otorita Batam memiliki kekhususan tersendiri. "Namanya saja Otorita. Artinya sebagai institusi memang punya kekhususan," imbuhnya.

Luhut menegaskan, Ismeth hanya memberikan persetujuan karena Panitia Pengadaan memberi masukan bahwa pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi mendesak dan sudah sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Persetujuan Pak Ismeth melalui disposisi dalam proyek damkar tidak bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum serta tidak memenuhi syarat materiil tindak pidana korupsi," ucap Luhut.

Luhut juga menegaskan, sampai sejauh ini Ismeth masih belum berstatus terdakwa. Pasalnya, seseorang disebut terdakwa setelah ada pembacaan surat dakwaan, ada keberatan (eksepsi) atas  surat dakwaan, serta ada putusan sela dari Majelis Hakim. "Jadi masih ada proses hingga Pak Ismeth statusnya menjadi terdakwa. Paling tidak dalam tiga persidangan," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News