Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar

Pengacara Optimis Ismeth Abdullah Bakal Bebas

Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) kembali tertunda. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang sedianya digelar Selasa (27/4) , terpaksa diundur lagi lantaran bertepatan dengan peingatan Hari Pemasyarakatan yang digelar di LP Cipinang tempat Ismeth ditahan.

Koordinator penasehat hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, mengaku mendapat informasi penundaan setelah dihubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan atas Ismeth diundur hingga Selasa (4/5) pekan depan. "Tadi pukul 11.30 saya dihubungi JPU. Katanya diundur karena Pak Ismeth tidak bisa dihadirkan. Ada peringatan Hari Pemasyarakatan di LP Cipinang," ujar Tumpal saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/4).

Sementara dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang sudah dua kali ditunda pembacaannya, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.

Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara. Menurut JPU, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara.

JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News