Anggota DPR Tolak Potong Gaji

Sanksi Wakil Rakyat yang Sering Bolos

Anggota DPR Tolak Potong Gaji
Anggota DPR Tolak Potong Gaji
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis juga berpendapat sama. Membicarakan ketidakhadiran (anggota dewan) sama saja dengan merendahkan posisi anggota DPR. "Itu hanya menjadikan anggota dewan seperti karyawan. Terlalu cetek kalau hanya berdasar kehadiran fisik," jelasnya.

Menurut Harry, sudah saatnya DPR membahas undang-undang terkait dengan reward and punishment. Bekerja, bagi anggota DPR, adalah memberikan usul substantif. Itu sekaligus menjadi tolok ukur bagi kinerja anggota dewan. "Yang sekarang menjadi persoalan, DPR belum tahu harus merumuskan penilaian kinerja seperti apa. Apakah kinerja legislasi turun karena absensi saja," ujarnya menunjukkan penolakan.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung melihat usul remunerasi berdasar kehadiran tersebut tidak akan terealisasi. Menurut Pram, faktor kehadiran anggota dewan harus diperbaiki. Siapa pun yang membolos sebaiknya diumumkan kepada publik. "Kalau remunerasi berdasar kehadiran, justru anggota DPR jadi seperti buruh lepas," tolaknya.

Ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, jika anggota dewan tidak hadir dalam enam kali paripurna berturut-turut, yang bersangkutan bisa di-recall melalui keputusan pimpinan fraksi. Menurut Pram, ketentuan itu harus dievaluasi. "Sebaiknya bisa langsung dieksekusi BK (badan kehormatan). Karena itu, harus ada yang direvisi," tandasnya.

JAKARTA - Usul agar sistem remunerasi anggota DPR ditetapkan berdasar kehadiran menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah politisi menganggap pemotongan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News