Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan

Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat Teguran

Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU telah memutuskan bahwa Den Yealta tidak terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam kasus Pemilukada Kepri.

Anggota DK KPU, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa gugatan Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) atas Den Yealta tidak terbukti. “Keputusannya, untuk Kepri kita nyatakan dugaan pelanggaran etika itu tidak terbukti. Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Azis saat dihubungi  JPNN, Senin (26/7) petang.

Lebih lanjut Azis merincikan, Den Yealta selaku Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik terkait Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon pada Pemilukada Kepri. Namun DK KPU memberikan catatan khusus terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kepri.

“Yang tidak terbukti adalah konteks Pilkada dalam hal surat penetapan pencalonan. Sebagai Ketua KPU Kepri (Den Yealta) tidak terbukti melanggar. Tetapi dia sebagai Ketua Pokja Pencalonan, kita berikan surat teguran secara tertulis sehubungan kesulitan yang dialami Panwas Pemilukada Kepri dalam mengumpulkan informasi pencalonan,” beber Azis.

JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News