Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak mendapat mendapat tanggapan dari KPU Kobar, DPP Golkar menurutnya belum berpikir untuk mengadukan itu ke Dewan Kehormatan (DK) KPU, ataupun memprosesnya di meja hijau.
"Jadi, tidak ada jalan lain, kita harus menghormati MK. Karena itu adalah lembaga yang mengatur tentang itu (sengketa Pemilukada). Tidak perlu melakukan upaya hukum. Keputusannya sudah jelas, kok. Bahwa keputusan MK itu sudah final dan mengikat," kata Idrus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/7).
Baca Juga:
Idrus juga mengatakan bahwa DPP Golkar tidak perlu menyerukan kepada pengurus DPD II Golkar Kobar dan DPD I Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengamankan putusan MK itu. Karena menurutnya lagi, perintah (dari putusan) MK tersebut sudah final dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPP Golkar Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Kalteng, Muhammad Ramli, telah menyampaikan surat yang berisi tiga poin, karena kader Golkar di daerah tidak kompak mendukung Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sesuai dengan putusan MK. Isinya, yang pertama adalah agar DPD Golkar Kobar bersama Fraksi Partai Golkar di DPRD mengamankan putusan MK yang telah dibacakan Mahfud MD pada 7 Juli 2010 lalu.
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang