Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum

Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum
Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak mendapat mendapat tanggapan dari KPU Kobar, DPP Golkar menurutnya belum berpikir untuk mengadukan itu ke Dewan Kehormatan (DK) KPU, ataupun memprosesnya di meja hijau.

"Jadi, tidak ada jalan lain, kita harus menghormati MK. Karena itu adalah lembaga yang mengatur tentang itu (sengketa Pemilukada). Tidak perlu melakukan upaya hukum. Keputusannya sudah jelas, kok. Bahwa keputusan MK itu sudah final dan mengikat," kata Idrus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/7).

Idrus juga mengatakan bahwa DPP Golkar tidak perlu menyerukan kepada pengurus DPD II Golkar Kobar dan DPD I Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengamankan putusan MK itu. Karena menurutnya lagi, perintah (dari putusan) MK tersebut sudah final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPP Golkar Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Kalteng, Muhammad Ramli, telah menyampaikan surat yang berisi tiga poin, karena kader Golkar di daerah tidak kompak mendukung Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sesuai dengan putusan MK. Isinya, yang pertama adalah agar DPD Golkar Kobar bersama Fraksi Partai Golkar di DPRD mengamankan putusan MK yang telah dibacakan Mahfud MD pada 7 Juli 2010 lalu.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News