DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
Senin, 26 Juli 2010 – 17:51 WIB

DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, DPP Partai Golkar mendesak agar lima anggota KPU Kobar dicopot dari jabatannya.
"Lebih baik dibekukan saja dan diambil alih oleh KPU diatasnya (KPU Provinsi)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/7).
Menurut Idrus yang juga anggota Komisi II DPR, KPU Kobar harus mengirimkan surat perihal pengusulan pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ke Mendagri melalui gubernur, sesuai dengan putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon Uji BP dan memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan pasangan calon nomor urut dua itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.
JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov