Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat Teguran
Selasa, 27 Juli 2010 – 00:27 WIB

Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Ditambahkan pula, DK KPU secara khusus juga meminta Den Yealta agar meningkatkan kinerjanya dalam hal kepemimpinan. “Kepada ketua KPU kepri, kita minta untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal leadership. Ini untuk menjaga solidnya kinerja KPU Kepri,” ucap Azis.
Baca Juga:
Lantas bagaimana dengan tudingan Bawaslu bahwa Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena hadir dalam sosialisasi pencontrengan di Natuna yang lebih mirip kampanye terselubung? Aziz mengatakan, hal itu tidak masuk dalam gugatan Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran yang di Natuna tidak kita teruskan karena itu tidak masuk dalam gugatan Bawaslu. Gugatan Bawaslu hanya pada tahapan Pilkada Kepri. Saat di Natuna itu konteksnya beda karena itu Pemilu legislatif dan KPU dulu sudah pernah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” beber Aziz.
Sementara saat disinggung tentang pengucapan putusan putusan DK KPU yang tidak dihadiri Jimly Asshiddiqie selaku Ketua DK KPU, Aziz menegaskan, pada prinsipnya ketua dan seluruh anggota DK sudah setuju dengan putusan tersebut. Menurut Aziz, sebenarnya putusan DK KPU itu sudah ditetapkan pada Jumat (23/7) pekan lalu.
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov