Anggota DPRD Kota Cimahi Ramai-Ramai Gadaikan SK

Anggota DPRD Kota Cimahi Ramai-Ramai Gadaikan SK
Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dilantik. Foto: Jabar Ekspres

Sementara untuk DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, hampir semua wakil rakyat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK. ”Periode lalu kebanyakan iya hampir semua. Ada 80 persen,” tandasnya.

Terpisah, pimpinan sementara DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menegaskan, menggadaikan SK anggota untuk meminjam uang itu sama sekali tidak dilarang. Hal itu menjadi kewenangan individu masing-masing dengan pihak bank.

”Kalau menyalahi aturan saya rasa tidak karena tidak ada perundang-undangan satupun yang melarang,” tegasnya.

Dia sendiri berencana tidak akan menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang ke bank. ”Saya rencana diusahakan nggak, ada pertimbangan lain,” ucapnya.

Dijelaskannya, seluruh pinjaman dengan SK yang digadaikan harus tercatat oleh Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Sebab, catatan itu menjadi dokumen penting untuk pembayaran cicilan yang dipotong langsung dari penghasilan si peminjam.

”Secara otomatis diketahui segala macam adminstrsinya melalui Setwan. Nanti ada istilah pemotongan langsung,” pungkasnya.(mg3/ziz)

SK sebagai wakil rakyat digadaikan ke bank untuk peminjaman uang maksimal Rp 1 miliar untuk Anggota DPRD petahana dan maksimal Rp 500 juta bagi Anggota DPRD pendatang baru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News