Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta
Rabu, 23 Februari 2022 – 23:24 WIB

Terdakwa Basroni duduk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim JPU di PN Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022). ANTARA/Joko Pramono
Politikus Gerindra itu menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia, Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ujar Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pelanggar prokes itu pada tanggal 25 Februari 2022. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPRD Tulungagung Ahmad Basroni pelanggar prokes dituntut bayar denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan