Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Sebagai Aktor Intelektual Unjuk Rasa
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:42 WIB

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis Angkat. Polri telah meminta izin kepada Mendagri untuk memeriksa 18 anggota DPRD Sumut terkait dengan kasus ini, namun hingga kini izin belum diberikan. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang anggota DPRD asal Sumatera Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi