Anggota DPRD Tertangkap Basah, Masyaallah, Barang Buktinya

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial RF (35) tertangkap basah berbuat terlarang dengan dua rekannya.
Dua rekan anggota dewan itu, yakni IBS (29) seorang mahasiswa, berasal dari Desa Puyung dan BRP (36), wiraswasta dari Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Ketiga pelaku ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah pada Senin (29/5).
AKBP Irfan menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Lombok Tengah itu.
Menurut Irfan ketiga pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti seperti alat hisap sabu-sabu dan lainnya.
Saat itu, RF dan dua rekannya belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
Kapolres memperkirakan bahwa ketiga pelaku sempat mengisap sebelum ditangkap.
"Setelah mereka kami amankan, ditemukan beberapa barang bukti alat isap dan narkotika seberat 0,38 gram sabu-sabu," ujar Irfan saat konferensi pers.
Kelakuan anggota DPRD Lombok Tengah dan seorang mahasiswa ini sangat tak pantas ditiru.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati