Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Puluhan anggota FPI Kota Bekasi saat mendatangi Marks Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (29/12). Foto: Deny Iskandar/Indopos

Bahkan, kata Azis bukan hanya melakukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan melaporkan Polres Metro Bekasi Kota ke Propam Mabes Polri. Hanya saja, pelaporan itu akan dilakukan setelah praperadilan berjalan. ”Kita fokus ke praperadilan dulu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menambahkan, pihaknya sudah menahan anggota FPI berinisial B setelah pihak kepolisian menemukan bukti dugaan tindakan pengrusakan saat penggerebekan toko obat yang ada di kawasan Jatibening, Pondokgede tersebut.

”Yang bersangkutan diduga melakukan pengrusakan sebuah toko yang menjual obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede,” kata Indarto.

Dia juga menjelaskan, untuk kasus yang menimpa anggota FPI Kota Bekasi itu kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, kata dia, B sudah masuk sel tahanan.

”Kita tahan berdasarkan Pasal 170 KKUHP terkait dengan tindakan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (dny)


Polres Metro Bekasi Kota menangkap anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan penggerebekan toko obat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News