Anggota Geng Klitih Boyolali Ini Ditangkap, Aksinya Mengerikan, Pelaku Ternyata

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab ini, modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata AKBP Asep.
Asep membeberkan kasus kejahatan jalanan semacam geng klitih di Andong itu baru pertama kali terjadi di Boyolali. Dalam beraksi, pelaku mencari target secara acak.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadan ini tetap kondusif," ujar AKBP Asep Mauludin. (ant/fat/jpnn)
Anak buah AKBP Asep Mauludin mengungkap kejahatan jalanan semacam klitih di Boyolali. Aksi pelaku mengerikan. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka