Anggota Geng Motor Bikin Resah, Kombes Kusworo: Kami Tembak di Tempat

Anggota Geng Motor Bikin Resah, Kombes Kusworo: Kami Tembak di Tempat
Tersangka pembunuhan ditembak polisi. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok, kemudian menebas leher belakang F yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," ujar Kapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk.

Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah TK alias Tatan (23), yang terafiliasi dengan geng motor atas dugaan membunuh seorang warga di Bandung, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News