Anggota IDAI: Sudah Saatnya Indonesia Punya Regulasi BPA

Anggota IDAI: Sudah Saatnya Indonesia Punya Regulasi BPA
Dokter spesialis anak Irfan Dzakir Nugroho memaparkan bahaya toksisitas BPA. Foto tangkapan layar

Dia menegaskan di Eropa, barang mengandung BPA sudah jelas tidak boleh sama sekali. Tidak hanya di botol dot bayi, tetapi juga di wadah makanan.

Nia mengingatkan bahwa BPA bisa menunjukkan sifat seperti hormon, dan bisa hadir di mana-mana pada lingkungan kita karena penggunaannya yang leluasa.

Nia lantas memberikan tiga tips bagi masyarakat. Pertama, berupaya menghindari BPA. Kedua, tidak mengonsumsi makanan kalengan. Ketiga, tidak memanaskan plastik kemasan.

Nia berharap pemerintah bisa tegas dalam mengatur kemasan yang mengandung BPA. 

“Harus ada aturan yang tegas dan kampanye resmi yang ditayangkan di semua media yang berisi edukasi tentang BPA, dan BPOM perlu mengkaji ulang regulasinya,” tegas Nia. 

Pada kesempatan sama Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berpendapat dampak kesehatan BPA harus diinformasikan kepada masyarakat, khususnya dampak bagi anak. Hal itu selaras dengan Konvensi PBB dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengenai hak anak untuk sehat dan hak anak untuk hidup.

“Itu hak yang sangat fundamental yang dimiliki anak. Apalagi disebutkan hampir 50 persen anak-anak di Indonesia belum menikmati air susu ibu (ASI),” tuturnya.

Ditambahkannya BPOM sebagai wakil pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka harus kembalikan ke pemerintah.

Anggota IDAI Irfan Dzakir Nugroho mengungkapkan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi BPA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News