Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Victoria Securities Gugat Kejagung

Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Victoria Securities Gugat Kejagung
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena diduga salah alamat dalam melakukan penggeledahan.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan penggeledahan itu mengajukan upaya hukum. Gugat saja dampak kerugian secara moril dan materil disampaikan dalam gugatan itu ke pengadilan," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).

Kasus ini berkaitan dengan pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tahun 2003. Semestinya, Kejagung menggeledah Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

Selain diduga salah geledah, pihak PT VSI juga menilai Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung arogan saat menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan, Jakarta, pekan lalu. Karena itu, Masinton meminta penegak hukum tidak bertindak ceroboh.

"Kami minta penegak hukum itu jangan ceroboh, harus teliti, jeli, objek mana subjeknya mana dalam melakukan penggeladahan," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News