Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik

Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik
Politikus Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto. Foto: dokumen JPNN.Com

“Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melali Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,” kata Didik.

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahayanya langkah-langkah gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menurut Presiden, UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini. Namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam pasal 70 RUU Cipta Kerja ini,” ujaranggota Komisi III DPR ini.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partai berlambang bintang mercy ini juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius.

Selain itu, perlu langkah-langkah yang cepat, tepat dan proper untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait dengan standing niat rumusan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja agar masyarakat mengetahui kebenaran substansinya.

Sebaliknya, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo pasal 1.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke Demokrasi, jangan sampai kembali ke Otoritarian kembali,” kata Didik. (fat/jpnn)

Rumusan pasal 170 itu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News