Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana

Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana
Didik Mukriyanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan bahwa siapa saja yang memanipulasi hasil autopsi bisa dijatuhi pidana, termasuk polisi.

Oleh karena itu, dia meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah memicu polemik dahsyat.

Didik menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Didik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7).

Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga tidak memungkiri spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. 

Dia juga menyebutkan penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.

"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan memanipulasi hasi autopsi bisa dipidanakan. Dia minta penyidik terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News