Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan bahwa siapa saja yang memanipulasi hasil autopsi bisa dijatuhi pidana, termasuk polisi.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah memicu polemik dahsyat.
Didik menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Didik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7).
Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga tidak memungkiri spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini.
Dia juga menyebutkan penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.
"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan memanipulasi hasi autopsi bisa dipidanakan. Dia minta penyidik terbuka.
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi