Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah aktivis yang menamakan diri Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4), di Senayan, Rabu (28/10). Kelompok yang dipimpin koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuty ini secara tegas mendesak pemberhentian anggota KPU periode 2007-2013 yang diketuai Abdul Hafiz Anshary. Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu menyatakan, pada prinsipnya Komisi II DPR menyetujui desakan itu.

"Semangat yang muncul sama. Kita memang butuh masukan-masukan mengenai masalah ini. Sebelum ini, kami sudah menerima masukan dari Prof Ramlan Surbakti (mantan anggota KPU, red)," ujar Burnap. Sikap yang lebih tegas disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sujatmiko. Mantan aktivis 1998 itu merasa yakin, tidak hanya PDIP yang menjadi korban buruknya kinerja KPU, tapi juga Golkar yang pada pilpres 2009 lalu mengusung Jusuf Kalla sebagai capres.

Budiman mengatakan, dasar bagi pemberhentian pimpinan dan anggota KPU sebenarnya sudah jelas, sebagaimana rekomendasi Pansus DPR tentang DPT agar anggota KPU segera diberhentikan. "Sebenarnya, rekomendasi DPR sudah terang benderang. KPU yang sekarang susah diharapkan," ujar Budiman.

Dia menyarankan seluruh anggota Komisi II untuk menyampaikan ke fraksinya masing-masing, untuk selanjutnya masing-masing fraksi mengeluarkan sikap politik yang tegas agar anggota KPU segera diberhentikan.

JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah aktivis yang menamakan diri Panitia Pemberhentian Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News