Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan

Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan
Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan

jpnn.com - JAKARTA - Sekitar 35 peraturan dalam bentuk PP, Keppres, Perpres, Keputusan Menkeu dan SK Sekjen kementerian/lembaga yang berkaitan dengan renumerasi pejabat negara akhirnya dicabut. Pasalnya, ke-35 peraturan tersebut dinilai parsial dan situasional (ad hoc), sehingga tidak ada konsistensi dalam penetapannya.

"Dengan akan adanya PP baru tentang renumerasi pejabat negara, tidak boleh ada pungutan lain. Itu sebabnya, 35 peraturan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan pejabat saya cabut," tegas Menkeu Sri Mulyani, kepada wartawan di Kantor Menkeu, Rabu (28/10).

Ditambahkannya, jika 35 peraturan tersebut tidak dicabut, maka akan ada double income dari setiap pejabat, sehingga terjadi in-efisiensi anggaran. "Jadi tidak ada lagi pejabat di departemen A mendapatkan tunjangan sesuai ketetapan Keppres, atau Perpres, SK Menkeu, SK Sekjen departemen/kementerian," tegasnya.

Masih menurut Menkeu, inisiatif mengenai perlunya penataan sistem renumerasi pejabat negara ini, telah dimulai sejak 2005. Di mana Presiden SBY menginstruksikan kepada Menkeu dan Meneg PAN untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem pengganjian pejabat negara, untuk dapat menata sistem renumerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara, agar tidak bersifat parsial dan tidak situasional (ad hoc).

"Presiden minta disusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif, agar tercapai sistem renumerasi pejabat negara yang adil dan tepat," tukasnya. (esy/JPNN)


JAKARTA - Sekitar 35 peraturan dalam bentuk PP, Keppres, Perpres, Keputusan Menkeu dan SK Sekjen kementerian/lembaga yang berkaitan dengan renumerasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News