AH Ritonga: Saya Ini Korban

Terkait Penyebutan Namanya dalam Transkrip Rekaman

AH Ritonga: Saya Ini Korban
KETERANGAN - Wakajagung Abdul Hakim Ritonga memberikan keterangan pers kepada wartawan sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (28/10), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto: Zulhakim/JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, merasa menjadi korban dalam rekaman transkrip dugaan rekayasa perkara dua pimpinan KPK. Ini ditegaskan Ritonga, terkait tudingan sejumlah pihak mengenai keterlibatan dirinya dalam dugaan rekayasa penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.

"Saya adalah korban," ujarnya. "Seorang korban yang tertindas, emosinya berjalan," imbuhnya pula.

Penegasan ini dikatakan Ritonga, saat wartawan menanyakan komentarnya terkait penyebutan namanya dalam transkrip rekaman yang beredar di masyarakat itu. Lalu, jika merasa sebagai korban, apakah akan mengajukan laporan pencemaran nama baik? Menjawab pertanyaan ini, Ritonga menjelaskan secara diplomatis, bahwa menurutnya perbuatan seperti itu terancam hukuman pidana.

Dalam hal itu, dikatakan Ritonga pula, setiap orang yang merasa namanya dicemarkan memiliki hak mengadukan laporan. "Tapi apakah menggunakan hak, saya masih biaso-biaso sajo," selorohnya santai.

"Soal kita akan menggunakan hak (mengajukan laporan pencemaran nama baik) atau tidak, tergantung kondisi yang dihadapi," ulangnya.

Sebagai gambaran, nama Ritonga disebut dalam traskrip rekaman yang beredar, bersama Anggodo (adik tersangka Anggoro Widjaja). Selain itu, rekaman yang diduga bagian dari rekayasa pemandulan KPK itu, juga menyebut nama dua petinggi Polri. (zul/JPNN)


Berita Selanjutnya:
DKR Minta SBY Periksa Menkes

JAKARTA - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, merasa menjadi korban dalam rekaman transkrip dugaan rekayasa perkara dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News