Anggota KPU Taliabu Terancam Dipecat
Sabtu, 23 Januari 2016 – 11:20 WIB

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin. FOTO: Malut Post/JPNN.com
“Kasus ini hukumannya bisa dipecat oleh DKPP, dan jika ada unsur kesengajaan dari KPU Malut menempatkan yang bersangkutan, mereka juga kena sanksi pemecatan,” tegas Muksin.
Baca Juga:
Terpisah, anggota KPU Malut Pudja Sutamat saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Hanya saja, menurut Pudja, informasi yang diperoleh KPU, nama Syafrudin dicatut oleh oknum pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Kita belum dengar secara langsung dari Syafrudin, tapi info yang kita dapat namanya dicatut. Untuk mengetahui kebenarannya, kita akan segera meminta klarifikasinya,” kata Pudja.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu oleh KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal