Anggota KSP Indosurya Kecam Ulah Pengganggu Putusan Homoglasi

Anggota KSP Indosurya Kecam Ulah Pengganggu Putusan Homoglasi
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Untuk diketahui, Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. (ant/dil/jpnn)

Provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya, dikecam banyak kalangan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News