Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.
Vonis Harvey Moeis sendiri diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.
Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
“Helena uang pengganti Rp 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” kata Junaedi, Kamis (13/2).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi buta.
Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dan terdakwa lain
- Bareskrim Usut Dugaan Peran Eks Kasat Narkoba di Jaringan Ishak
- Pemilik Grup BJU Dituntut 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,6 Triliun
- Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal
- KPK Periksa PT Badja Baru dan PT Fairco Bumi Lestari terkait Kasus Korupsi LPEI
- KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
- 321 WNA Ditangkap di Hayam Wuruk Terkait Judi Daring
JPNN.com




