Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Selain divonis penjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor scr bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan eksatu primer dan kedua primer, menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Mejelis Hakim, Teguh Harianto dalam sidang.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan hukuman di antaranya yakni Harvey Moeis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Harvey Moeis dinilai sangat menyakiti hati rakyat yang tengah terjebak dalam kesulitan ekonomi.
"Di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi timah.
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang
- 3 Berita Artis Terheboh: Onadio Leonardo Ditangkap, Ayah Jerome Polin Meninggal
- Kabar Terbaru Kasus Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- 3 Berita Artis Terheboh: Alasan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sandra Dewi Cabut Gugatan
- Ternyata Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
- Sandra Dewi Ternyata Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
JPNN.com




