Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis.
Pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara.
“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir.
Dengan diberikannya hukuman maksimal pada Harvey Moeis, menurut Nasir, berarti hakim tidak punya keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU. Karena jika hakim ragu, maka putusan PT harusnya menguntungkan terdakwa.
Apakah terpengaruh pernyataan Prabowo bahwa koruptor dihukum 50 tahun? Menurut Nasir, hakim harus melihat fakta persidangan.
“Dalam hukuman itu, kalau hakim ada keraguan atas perkara maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” papar Nasir.
Putusan PT yang menaikkan hukuman Harvey Moeis, diharapkan Nasir akan menjadi catatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan.
“Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks, menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” ungkap Nasir.
Setelah Kejaksaan mengajukan banding, pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori