Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
Jumat, 14 Februari 2025 – 11:00 WIB

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)
MA lewat pengawasannya atau KY melihat putusan PN ini, memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya.
“Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” kata Nasir. (dil/jpnn)
Setelah Kejaksaan mengajukan banding, pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori