Anggota Ormas Tewas Terbunuh di Bekasi, Begini Kronologinya

Anggota Ormas Tewas Terbunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Pelaku kasus pembunuhan seorang anggota Ormas saat Konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (9/1). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Korban yang merupakan petugas keamanan THM itu bermaksud melerai percekcokan tersebut.

Namun, korban malah dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah celurit. Korban pun tewas karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Kurang dari 24 jam, polisi bisa menangkap pelaku yang kabur ke daerah Kabupaten Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) berinisial RP (48) tewas terbunuh di sebuah tempat hiburan malam (THM), wilayah Kabupaten Bekasi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News