Anggota Polhut Beber Bukti Perintah agar Perambah Hutan Dilepaskan

Anggota Polhut Beber Bukti Perintah agar Perambah Hutan Dilepaskan
Anggota Polhut Beber Bukti Perintah agar Perambah Hutan Dilepaskan. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN -  Kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) yang dicap buruk oleh Bupati Nunukan dibantah Rahmad, angggota Polhut Nunukan. Apalagi jika dikatakan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada anggota jagawana ini.

“Kalau dikatakan polhut menyalahgunakan kewenangannya, itu salah. Saya ada bukti, siapa yang sebenarnya menyalahgunakan kewenangannya. Kami (Polhut, Red) atau pejabat yang dengan sengaja memerintahkan kepala dinas melepas tersangka yang telah tertangkap tangan melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung,” ungkap Rahmad kepada Radar Nunukan (Grup JPNN.com) yang ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (14/1).

Rahmad membeberkan semua kejadian yang dialaminya kala menjalankan tugas bersama anggota polhut lainnya selama ini. Selain itu, bukti berupa peta dan dokumentasi foto serta titik ditemukannya pelanggaran kehutanan, baik yang terjadi di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan hutan lindung ditunjukkan.

“Pejabat itu dengan sengaja memerintah kepala dinas saya untuk melepaskan tersangka yang memuat kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Saya ada rekaman suara telepon dari kepala dinas yang memerintahkan melepaskan kayu olahan dari kawasan hutan lindung untuk pembangunan dan keperluan salah satu SKPD di Nunukan,” terang Rahmad dan menegaskan apa yang dikatakan memiliki bukti kuat, bukan asal berbicara.

Dalam kesempatan itu pula, pria kelahiran Nunukan 34 tahun silam ini juga menunjukkan laporan dokumen serta foto hasil operasi yang menemukan adanya penebangan kayu dari hutan lindung. Selain itu, kata dia, ada lembar disposisi dari Bupati Nunukan yang ditujukan ke kadishutbun agar personel polhut tidak bertugas ke lapangan dan hanya berada di kantor saja.

“Untuk sementara polhut tetap di kantor saja, ke lapangan atas perintah bupati,” bunyi isi disposisi bupati yang ditujukan ke kadishutbun tertanggal 28 Agustus 2013 lalu.

“Ini apa maksudnya. Padahal, tugas kami itu mengawasi hutan lindung sesuai dengan perintah undang-undang. Kenapa harus ditugaskan di kantor saja. Ini kan aneh,” ungkap Rahmad.(oya/war/jpnn)


NUNUKAN -  Kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) yang dicap buruk oleh Bupati Nunukan dibantah Rahmad, angggota Polhut Nunukan. Apalagi jika dikatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News