Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:34 WIB
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)
PRA, pria 40 tahun nekat mencuri pistol dan handpone anggota polisi yang terlibat kecelakaan tunggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol