Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Tersangka PRA digiring ke lokasi persembunyian barang bukti pistol milik anggota Polda Bali di kawasan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Foto: Istimewa/Radar Bali

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)

 

PRA, pria 40 tahun nekat mencuri pistol dan handpone anggota polisi yang terlibat kecelakaan tunggal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News