Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas

Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas
Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Dia juga menekan bahwa korban nanti akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Kasus ini akan disidik secara profesional, tidak karena anggota polisi, kami tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" ujarnya.

Dia menjelaskan hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.

"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun kendaraan yang terlibat laka, yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat kejadian itu pengemudi motor diduga hendak berangkat sekolah bersama rekannya berboncengan, sementara pengemudi mobil hendak berangkat kerja ke Polres Muratara (Musi Rawas Utara)," katanya.

Dia menerangkan kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP.

Propam periksa anggota Polri Bripka Alexander pelaku penabrak siswa. Dalam insiden itu seorang pelajar tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News