Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya

Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya
Tersangka RS (45) berbaju tahanan, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKP Suyanto.

Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.

"Cuma usaha knalpotnya enggak jalan," katanya. (antara/jpnn)


RS nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku dilaporkan ke polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News