Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya

Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya
Tersangka RS (45) berbaju tahanan, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURBALINGGA - RS (45), warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat.

RS meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korban berinisial AN (45), warga Kabupaten Banyumas, dengan jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.

Tersangka menjanjikan uang yang akan dijadikan sebagai modal usaha knalpot itu dikembalikan enam bulan setelah penyerahan pinjaman.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN.

Bahkan, sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.

Korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.

"Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Selasa.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan, antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

RS nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News