Anggota TNI yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Anggota TNI yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Jasad Serda Ahmad Ismi La harjilun, anggota TNI-AD di Kepulauan Sula yang dilaporkan hilang diduga akibat diterkam buaya pada Minggu (2/10) di perairan Sulabesi berhasil ditemukan (ANTARA/Abdul Fatah)

jpnn.com - TERNATE - Anggota TNI dari Kodim 1510/Sula Serda Ahmad Ismi La Hardjilun yang dilaporkan hilang diduga akibat diterkam buaya, Minggu (2/10) di perairan Sulabesi, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate, Maluku Utara.

"Anggota Kodim 1510 Kepulauan Sula ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Basarnas Ternate Fathur Rahman dihubungi dari Ternate, Selasa (4/10). 

Dia menyatakan Tim SAR Gabungan menemukan jasad korban pada operasi SAR hari kedua sekitar pukul 09.25 WIT di koordinat 2° 4'33.00"S / 125°51'18.00"E atau 0.45 NM arah Selatan dari LKP.

"Selanjutnya Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban ke darat, kemudian dibawa menuju ke rumah duka di Desa Paratina untuk diserahkan kepada pihak keluarga," katanya.

Sebelumnya, Tim SAR Gabungan melakukan pencarian seorang anggota Kodim 1510/Sula yang dilaporkan hilang karena diterkam buaya saat mencari ikan bersama dua rekannya.

Berdasarkan laporan saksi, Serda Ahmad Ismil La Hardjilun dilihat sudah diterkam buaya. Kedua rekannya berusaha untuk menolong dengan cara memanah buaya tersebut.

“Namun, buaya tersebut melarikan diri dengan membawa korban masuk ke dalam air sampai tidak terlihat," kata Kepala Basarnas Ternate, Fathur Rahman dihubungi, Senin (3/10). 

Berdasar informasi dari saksi, kata Fathur, kronologi kejadian bermula pada Minggu (2/10) sekitar pukul 14.50 WIT, korban Serda Ahmad Ismil La Hardjilun bersama kedua rekannya, Praka Budiarjo Umasugi dan Ongen, pergi ke Desa Paratina Kabupaten Kepulauan Sula. 

Anggota TNI yang hilang diterkam buaya ditemukan sudah meninggal dunia oleh Basarnas Ternate, Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News