Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU Itu Dipecat dari Partai Gerindra

Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU Itu Dipecat dari Partai Gerindra
Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Daun, Palembang, Sumsel, diberhentikan dari Gerindra. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Daun, Palembang, Sumatera Selatan, resmi dipecat dari partainya, Gerindra.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alfaro membenarkan informasi pemecatan salah satu kadernya tersebut.

"Iya betul, Syukri Zen resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra dan anggota DPRD Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang," ujar Alfaro saat dihubungi sumeks.co, Jumat (26/8/2022).

Keputusan itu, kata Alfaro sesuai hasil keputusan Mahkamah dalam sidang kode etik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo bahwa saudara Syukri Zen direkomendasikan dan diberhentikan.

Muhammad Akbar Alfaro mengatakan Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum.

"Saya tidak mentoleransi lagi, untuk salah satu oknum yang sudah membuat dan merusak nama baik Partai Gerindra," ujar Muhammad Akbar Alfaro.

Lanjut Muhammad Akbar Alfaro, Apalagi moralitas Partai Gerindra sudah terbangun dengan baik.

"Sekali lagi, saya DPC Partai Gerindra Kota Palembang mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palembang khusus masyarakat Indonesia atas kegaduhan ini," ungkap Muhammad Akbar Alfaro.

Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Daun, Palembang, Sumsel, resmi dipecat dari Gerindra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News