Angie Bakal Dicecar di Sidang Nazar

Angie Bakal Dicecar di Sidang Nazar
Angie Bakal Dicecar di Sidang Nazar
"Dalam poses penegakan hukum tidak bisa dipercepat atau diperlambat. Yang penting alat bukti hukum. KPK jangan ditarik-tarik ke wilayah politik," tegasnya.

Meski demikian Johan juga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet tidak akan berhenti pada penetapan Angelina sebagai tersangka. "KPK ini jangan dibatas-batasi pada pimpinan partai A atau B. Tapi pada alat bukti," tegasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Peran Angelina dalam perkara korupsi itu, karena diduga menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Grup milik Nazaruddin. Uang itu diduga untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Angelina Sondakh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News