Saksi Suap Perintahkan Anak-Istri Bakar Barang Bukti
Senin, 06 Februari 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Saksi kunci yang selama ini disebut sebagai calo anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap pernah memusnahkan barang bukti dokumen terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan tramsigrasi. Sindu pernah menyuruh anak dan istrinya membakar dokumen.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus suap dana PPID dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, mantan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2) malam. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK membuka rekaman hasil sadapan (taping) pembicaraan telepon Sindu lantaran kesaksiannya berbelit.
Baca Juga:
Dari sadapan yang dibuka itu terpapar bahwa Sindu memerintahkan anaknya memusnahkan barang bukti setelah tahu Nyoman dan Dadong tertangkap KPK pada 25 Agustus 2011. Dalam percakapan itu Sindu dipanggil dengan nama babe. "Dokumennya yang mana aja, Be?" tanya anak Sindu.
"Dokumen yang kemarin dibawa sama babe (Sindu). Dokumen-dokumen dimasukkan ke mobil Innova, bawa ke luar," kata Sindu memberi perintah.
JAKARTA - Saksi kunci yang selama ini disebut sebagai calo anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap pernah memusnahkan barang bukti dokumen terkait
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi