Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Senin, 06 Februari 2012 – 21:09 WIB
JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS, pegawai Kejari berinisial SRY tersebut sampai kini masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer.
Sikap kejaksaan tersebut sangat disesalkan Komisi Kejaksaan (Komjak), sebab perbuatan SRY sudah tergolong pelanggaran pidana. "Sekarang tidak ada toleransi terhadap pegawai seperti itu. Kalau dia yang memalsukan bisa saja dipidanakan," kata Ketua Komjak, Halius Hosen, Senin (6/2).
Halius yang pernah menjadi inspektur di bagian pengawasan Kejaksaan Agung ini mengaku heran kenapa pegawai yang sudah dipecat malah dipekerjaksan lagi. Padahal seharusnya kejaksaan memberikan sanksi keras, dengan begitu perbuatan SRY tak dicontoh pegawai lain.
Selaku atasan, lanjut Halius, Kajari Denpasar juga harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya diperiksa sejauhmana peran Kajari dalam kasus tersebut. "Sejauhmana Kajari mengetahui adanya pemalsuan itu," tambah Halius.
JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan