Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
Senin, 06 Februari 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS, pegawai Kejari berinisial SRY tersebut sampai kini masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer.
Sikap kejaksaan tersebut sangat disesalkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, perbuatan SRY itu sudah tergolong pelanggaran pidana.
"Sekarang tidak adalah toleransi terhadap pegawai seperti itu. Kalau dia yang memalsukan bisa saja dipidanakan," kata Ketua Komjak Halius Hosen, Senin (6/2).
Halius yang pernah menjadi inspektur di bagian pengawasan Kejaksaan Agung ini, mengaku heran kenapa pegawai yang sudah dipecat malah dipekerjaksan lagi. Padahal seharusnya kejaksaan memberikan sanksi keras, dengan begitu perbuatan SRY tak dicontoh pegawai lain.
JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh