Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan

Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS, pegawai Kejari berinisial SRY tersebut sampai kini masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer.

Sikap kejaksaan tersebut sangat disesalkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, perbuatan SRY itu sudah tergolong pelanggaran pidana.

"Sekarang tidak adalah toleransi terhadap pegawai seperti itu. Kalau dia yang memalsukan bisa saja dipidanakan," kata Ketua Komjak Halius Hosen, Senin (6/2).

Halius yang pernah menjadi inspektur di bagian pengawasan Kejaksaan Agung ini, mengaku heran kenapa pegawai yang sudah dipecat malah dipekerjaksan lagi. Padahal seharusnya kejaksaan memberikan sanksi keras, dengan begitu perbuatan SRY tak dicontoh pegawai lain.

JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News