Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan

Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
Selaku atasan, lanjut Halius, Kajari Denpasar juga harus ikut bertanggung jawab. "Sejauhmana Kajari mengetahui adanya pemalsuan itu," tambah Halius.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.

SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bukan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Menag Curigai Usulan IPHI

JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News