Saksi Suap Perintahkan Anak-Istri Bakar Barang Bukti
Senin, 06 Februari 2012 – 23:03 WIB
Merasa kurang paham dengan dokumen yang hendak dimusnahkan, anak perempuan Sindu memberikan teleponnya ke ibunya. Dokumen yang dibakar itu antara lain bukti transfer dan kuitansi tanda terima. "Dokumen itu yang berhubungan dengan daerah dibakar saja.Pak Dadong sama Pak Nyoman ketangkep KPK," kata Sindu memberi perintah ke istrinya.
Sindu dan istrinya, Rochyati, juga dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan. Sindu mengaku memmerintahkan dokumen PPID dibakar karena ketakutan. "Saya takut, Pak. Terlalu takut. Saya belum pernah alami seperti ini, jadi ya sudahlah bakar saja," katanya.
Rochyati mengaku memang pernah mendapat perintah itu dari Sindu. "Iya, pernah sekali (diperintah) lewat telepon," kata Rohyati.
Seperti diketahui, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Saksi kunci yang selama ini disebut sebagai calo anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap pernah memusnahkan barang bukti dokumen terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan