Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB

Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Atas vonis itu, Angie baik JPU maupun Angie menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Angie di kursi terdakwa.(flo/ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025