Muhaimin Sebut Hatta Salah Angka
Terkait Jumlah Perusahaan Pemohon Penangguhan UMP
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:21 WIB

Muhaimin Sebut Hatta Salah Angka
JAKARTA - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah. Namun catatan Kemenakertrans berbeda dengan data Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menko Perekonomian Hatta menyebut terdapat 94 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah kepada Kemenakertrans. Namun ketika catatan Kemenko Perekonomian itu dikonfirmasi ulang ke Kemenakertrans, Menakertrans Muhaimin Iskandarjustru menyebut Hatta salah menyebutkan jumlah.
Baca Juga:
"Pak Hatta salah sebut itu, harusnya sembilan kosong delapan (908) bukan 94,"ujar Muhaimin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Muhaimin menegaskan, dirinya memiliki catatan lengkap soal itu. "Ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia. Kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ungkapnya.
JAKARTA - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman